
Foto: Mediasi Ahok dan DPRD DKI. ©2015 Selain Berita
Reporter: Teguh Pratama
Selain Berita - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, panitia angket tidak perlu melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Karena keterangan yang diberikan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sudah cukup.
"Saya rasa enggak perlu. TAPD-nya aja cukup," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/3).
Wakil Ketua Panitia Hak Angket Inggard Joshua tidak dapat memastikan apakah pemanggilan akan dilakukan. Karena ada kepastian bersama mengenai pemanggilan ini.
"Dipanggil bisa, enggak dipanggil bisa," katanya.
Tetapi, dia menambahkan, proses pembuktian tidak perlu langsung dari keterangan Basuki atau akrab disapa Ahok. Sebab, keterangan tersebut bisa diperoleh dari perangkat-perangkat yang ada di Pemprov DKI Jakarta.
"Kan kita tidak menuduh gubernur salah. Perangkatnya saja yang kita ingin tahu kebenarannya. Yang penting (keterangan) SKPD-nya," tutup Inggard.